HIJABITU KEWAJIBAN BUKAN PILIHAN Bissmillahirrohmaanirrohiim.. saudariku kali ini saya mau sharing mengenai berhijab yang insyaAllah syari'ah atau sesuai dengan aturan islam yang benar. --- Beberapa alasan yang sering ada di hati tiap muslimah yang belum berhijab itu seperti ini: 1. Oleh Sumiati Praktisi Pendidikan dan Member Akademi Menulis Kreatif Tidak henti-hentinya musuh-musuh Islam membuat kegaduhan. Berbagai lini diserang, tak terkecuali pakaian perempuan muslim. Belum lama ini dunia kembali digegerkan dengan kiprah mereka yang hendak mengecoh umat Islam. Dilansir oleh JURNALGAYA, 26/09/2020. Media asal Jerman Deutch Welle DW dihujat sejumlah tokoh dan netizen karena membuat konten video yang mengulas tentang sisi negatif anak pakai jilbab sejak kecil. Dalam video itu, DW Indonesia mewawancarai perempuan yang mewajibkan putrinya mengenakan hijab sejak kecil. DW Indonesia juga mewawancarai psikolog Rahajeng Ika. Ia menanyakan dampak psikologis bagi anak-anak yang sejak kecil diharuskan memakai jilbab. โ€œMereka menggunakan atau memakai sesuatu tapi belum paham betul konsekuensi dari pemakaiannya itu,โ€ kata Rahajeng Ika menjawab pertanyaan DW Indonesia. โ€œPermasalahannya apabila di kemudian hari bergaul dengan teman-temannya, kemudian anak punya pandangan yang mungkin berbeda, boleh jadi dia mengalami kebingungan, apakah dengan dia pakaian begitu berarti dia punya batasan tertentu untuk bergaul,โ€ tambahnya. DW Indonesia juga mewawancarai feminis muslim, Darol Mahmada tentang dampak sosial anak yang diharuskan memakai hijab sejak kecil. Menurut Darol Mahmada, wajar-wajar saja seorang ibu atau guru mengharuskan anak memakai hijab sejak kecil. โ€œTetapi kekhawatiran saya sebenarnya lebih kepada membawa pola pikir si anak itu menjadi eksklusif karena dari sejak kecil dia ditanamkan untuk misalnya โ€œberbedaโ€ dengan yang lain,โ€ kata Darol Mahmada. Pembuat konten di Media Jerman DW, tentu tidak semata-mata konten tanpa pesan. Hal ini merupakan serangan kaum liberal yang diarahkan pada ajaran Islam. Pendidikan ketaatan dalam berpakaian dipersoalkan, dianggap pemaksaan dan berakibat negatif bagi perkembangan anak. Serangan yang dilakukan oleh kaum liberal memiliki motif jahat. Terlebih yang diwawancara adalah orang-orang yang tidak condong pada Islam. Justru mereka adalah corong-corong kaum liberal. Dengan maksud mengaburkan pemahaman umat Islam. Kemudian sasarannya ada para remaja milenial yang sedang dididik oleh orang tuanya untuk taat. Hal ini membuat tanggungjawab orang tua makin berat, guru didik di sekolah dan pesantren-pesantren pun demikian. Islam adalah agama sempurna. Pendidikan agama Islam diajarkan kepada anak-anak sebelum ia lahir ke dunia. Sebagaimana pembiasaan janin yang didengarkan murotal Al-Quran. Agar kelak ketika ia lahir akan mencintai Al-Quran sebagai pedoman hidupnya. Begitu pun ketika ia lahir, disambut dengan kumandang adzan dan iqamah. Tetap sering diperdengarkan Al-Quran. Kemudian ketika orang tua beribadah, mereka pun diajak. Tujuannya tiada lain untuk pembiasaan. Mereka memang belum wajib, belum terkena beban hukum, tetapi dengan pembiasaan itu akan membuat anak cinta dan dengan senang hati melaksanakan itu ketika ia baligh. Berbeda jika orang tua berfikir terbalik, dengan mengatakan โ€œbiarin tidak beribadah, tidak berpakaian syarโ€™i, dengan alasan masih kecil. Hal ini tidak menutup kemungkinan, ketika ia dewasa, ia pun enggan taat, karena tidak ada pembiasaan sedari kecil. Islam dengan sistem khilafah islamiyah, mampu menghentikan faham-faham asing yang menggerogoti akidah umat. Hal ini diawali dengan dakwah Rasulullah saw. Berupaya membersihkan faham asing yang bercokol di hati umat. Bahkan ketika Rasulullah saw. ditawari oleh para pembesar Quraisy, agar ketika mereka menyembah berhala, Rasulullah saw. diajak, kemudian mereka pun mengatakan ketika Rasulullah saw. shalat di masjid mereka pun hendak ikut. Hal ini ditolak oleh Rasulullah saw. untuk membersihkan akidah selain dari Islam. Begitupun ketika Islam telah berjaya, saat itu kepemimpinan dipegang khalifah. Bagaimana khalifah memberangus penghina perempuan. Adalah Bani Qainuqa dari kalangan Yahudi. Di kota Madinah saat itu terdapatlah seorang muslimah. Rapi dan rapat hijab yang dikenakan. Ia pergi ke pasar untuk membeli emas. Oleh kaum Yahudi ini, sang muslimah diminta untuk menyingkap sedikit saja hijabnya agar terlihat perhiasan tubuhnya. Dengan iman dan ketegasan, sang muslimah menolak. Oleh si penjual emas, salah satu ujung pakaian muslimah itu diikatkan ke pundaknya. Tak disadari, saat muslimah itu bangun auratnya pun tersingkap. Malu. Wajahnya memerah. Berhasil memperalat muslimah nan salehah itu, kaum Yahudi di sekitar itu pun tertawa. Terbahak seraya meremehkan. Dalam waktu yang bersamaan, seorang muslim melihat kejadian nan memalukan itu. Maka, dengan keberanian dan kecemburuannya yang besar terhadap nilai-nilai Islam, si penjual emas yang melakukan makar memalukan itu dibunuh. Tak terima rekannya dibunuh, kaum Yahudi pun melakukan pembalasan. Maka, syahidlah sang pahlawan muslim yang membela agama dan kehormatan muslimah yang tersingkap auratnya itu. Tak lama setelah itu, kejadian ini sampai di pendengaran khalifah. Khalifah dan kaum muslimin pun murka. Maka, sebagaimana dikisahkan oleh Dr. Thalโ€™at Muhammad Afifi Salim dalam Diary Kehidupan Shahabiyah, โ€œKelompok Yahudi ini pun diusir dari kota Madinah.โ€ Begitulah Islam menjaga kehormatan perempuan. Sebagaimana firman-Nya โ€œHai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin โ€œHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaโ€. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€ Al-Ahzab 59 Wallaahu aโ€™lam bishshawabโ€ฆ[]
Jilbab Kewajiban atau Bukan? Nong Darol Mahmada 11.07.2016 Pemakaian jilbab karena kesadaran, sebagai pilihan dan ekspresi pencarian jati diri Muslimah, tanpa paksaan atau tekanan, patut dihormati
Rabu, 3 Februari 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama SKB Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah. Salah satu keputusan utamanya adalah keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah langsung ditebak bahwa terbitnya SKB Tiga Menteri tersebut sesungguhnya merupakan respon pemerintah terhadap kasus aturan wajib โ€œhijabโ€ bagi seluruh siswi, baik Muslim maupun non-Muslim, di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, yang belakangan viral di media hijab memang selalu menjadi perdebatan hangat, bahkan hijab seakan-akan telah menjadi standar makna, tujuan dan karakter Islam di mata non-Muslim, yang membuat negara-negara non-Muslim memandang bahwa hijab adalah slogan politik yang mengarah pada pembedaan antara warga negara dan diskriminasi di antara mereka yang rentan memicu terjadinya konflik dan perpecahan yang mengancam persatuan juga Siswi Non-Muslim Pakai Jilbab VS Muslimah Lepas JilbabPada tahun 2013 yang lalu Universitas Al-Azhar menganugerahi Syaikh Musthafa Muhammad Rasyid gelar doktor dalam bidang Syariah dan Hukum dengan predikat Cumlaude untuk disertasinya yang secara khusus mengulas tentang apa yang biasa disebut โ€œhijabโ€ penutup kepala untuk Muslimah dari sudut pandang fikih yang menegaskan bahwa itu bukan kewajiban Islam. Dalam disertasinya, Syaikh Rasyid menunjukkan bahwa โ€œpenafsiran ayat-ayat yang terlepas dari situasi-situasi historis dan asbรขb al-nuzรปl sebab-sebab turunnya ayatโ€ telah menyebabkan kebingungan dan penyebaran pemahaman yang salah tentang โ€œhijabโ€ bagi perempuan dalam Rasyid menganggap bahwa sebagian mufassir menolak untuk menggunakan akal dengan mengutip teks-teks agama bukan pada tempatnya, dan bahwa masing-masing dari mereka menafsirkannya baik atas kemauan sendiri yang jauh maknanya yang hakiki, atau karena kurangnya โ€œkemampuan analitis akibat petaka psikologisโ€. Sebabnya adalah terhentinya aktivitas ijtihad di kalangan ulama, padahal seorang mujtahid akan menerima kebaikan dari Allah meskipun ia melakukan Rasyid percaya bahwa di masa sekarang kaidah yang berlaku di kalangan sebagian besar ulama kontemporer adalah kaidah โ€œnaql teks sebelum aql rasioโ€ yang diadopsi di dalam kajian-kajian Islam, bukan hanya dalam masalah hijab, tetapi juga dalam masalah-masalah penting lainnya, sehingga menutup celah bagi umat Muslim untuk maju dibanding umat-umat yang sebenarnya yang dimaksud dengan hijab? Apa dalil-dalil yang diklaim sebagai dasar kewajiban hijab di dalam Islam? Di sini kita akan mendiskusikan dalil-dalil tersebut secara rasional, logis, dan argumentatif sehingga kita tidak membebani Islam dengan sesuatu yang tidak dibawanya. Sejauh ini dalil-dalil yang digunakan oleh mereka yang memandang hijab sebagai kewajiban Islam cenderung membingungkan dan tidak berhubungan kadang dihadirkan dalam makna jilbab, kadang dalam makna khimar, kadang dalam makna niqab, dan kadang dalam makna burqa, yang menunjukkan penyimpangan dari makna yang kita mengenal hijab secara bahasa sebagai penutup atau dinding tabir/tirai. Dan ayat-ayat al-Qurโ€™an tentang hijab hanya terkait dengan istri-istri Nabi Saw., yang berarti meletakkan penghalang/tirai antara mereka para istri Nabi dan para sahabat. Tidak ada perbedaan pendapat sama sekali di kalangan ahli fikih mengenai hal ini. QS. Al-Ahzab 53 menyebutkan, โ€œHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak [makanannya], tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu [untuk menyuruh kamu keluar], dan Allah tidak malu [menerangkan] yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu [keperluan] kepada mereka istri-istri Nabi, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti [hati] Rasulullah dan tidak [pula] mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar [dosanya] di sisi Allah.โ€QS. Al-Ahzab 53 ini mengandung tiga aturan 1. Tentang perilaku para sahabat ketika mereka diundang untuk makan bersama Nabi Saw.; 2. Tentang peletakan tirai/tabir di antara istri-istri Nabi Saw. dan para sahabat, dan; 3. Tentang ketidakbolehan umat Muslim menikahi istri-istri Nabi Saw. setelah beliau โ€œhijabโ€ di dalam ayat tersebut bisa dipahami sebagai peletakan tabir atau tirai di antara istri-istri Nabi Saw. dan para sahabat, dan juga bisa dipahami bahwa peletakan tabir atau tirai itu khusus untuk istri-istri Nabi Saw. saja, bukan untuk budak-budak perempuan beliau, putri-putri beliau, atau perempuan-perempuan muslim hijab dimaknai sebagai khimar kain penutup dengan landasan QS. al-Nur 31 yang berbunyi, โ€œKatakanlah kepada perempuan yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka.โ€œSebab turunnya QS. al-Nur 31 adalah karena perempuan pada masa Nabi Saw. dan masa sebelum itu biasa memakai khimar yang menutupi kepala dan bagian belakang punggung, sementara bagian atas dada dan leher tetap terbuka. Pendapat lain menyebutkan bahwa khimar adalah abaya gamis, dan ayat ini meminta perempuan-perempuan Muslim untuk menutupkan khimar ke bagian dada demikian, alasan hukum illah al-hukm turunnya QS. al-Nur 31 adalah modifikasi kebiasaan yang berlaku kala itu, yaitu bahwa perempuan tidak boleh keluar rumah dengan dada terbuka. Ayat ini tidak mengandung ketentuan bagi perempuan untuk menutupi dada dengan model pakaian tertentu, dan juga tidak menetapkan kewajiban menutup kepala dengan khimar atau sejenisnya. Dan ayat ini dimaksudkan untuk membedakan antara perempuan Muslim dan perempuan non-Muslim yang pada masa itu biasa keluar rumah dengan bertelanjang hijab dimaknai sebagai jilbab dengan landasan QS. Al-Ahzab 59 yang berbunyi, โ€œHai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.โ€™ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, dan karena itu mereka tidak diganggu.โ€Sebab turunnya ayat ini adalah bahwa perempuan di masa itu biasa menampakkan wajah mereka seperti budak perempuan ketika buang air besar dan kencing di tempat terbuka karena di rumah mereka tidak ada toilet, sementara beberapa laki-laki โ€œtak bermoralโ€ mencoba menggoda dan mengganggu mereka saat buang air. Masalah ini didengar oleh Nabi Saw., lalu turunlah QS. al-Ahzab 59 itu untuk menunjukkan identitas perempuan-perempuan merdeka dari perempuan-perempuan riwayat menyebutkan bahwa Umar ibn al-Khattab, ketika ia melihat seorang budak perempuan menutupi seluruh tubuhnya, ia akan memukulnya sembari berkata, โ€œLepaskan jilbabmu, kamu jangan meniru perempuan-perempuan merdeka.โ€ Di masa sekarang, manusia budak sudah tidak ada muka bumi. Sehingga alasan hukum illah al-hukm mengenai kewajiban jilbab tidak berlalu sebuah hadits yang dinisbatkan kepada Nabi Saw. dari Abu Dawud dari Aisyah bahwa Asma binti Abi Bakr datang kepada Nabi Saw., dan beliau berkata kepadanya, โ€œWahai Asma, jika seorang perempuan sedang haid menstruasi, ia tidak pantas untuk dilihat kecuali ini,โ€ dan beliau menunjuk ke wajah dan tangannya. Oleh sejumlah kalangan hadits dinilai sebagai dalil kewajiban hijab dalam arti โ€œpenutup kepalaโ€. Menurut para ulama hadits ini bukan hadits Mutawatir hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang mustahil menurut adat bahwa mereka bersepakat untuk berbuat dusta, tetapi hadits Ahad hadits yang tidak memenuhi syarat Mutawatir, sehingga tidak bisa dijadikan landasan kewajiban hijab bagi uraian di atas, hijab dalam makna apapun sebagai penutup kepala, bukan sesuatu yang wajib bagi perempuan Muslim, apalagi bagi perempuan non-Muslim. Dalam konteks ini, ketentuan kewajiban hijab di sekolah-sekolah negeri, yaitu sekolah-sekolah yang siswa-siswinya terdiri dari beragam penganut agama, tidak saja menyalahi peraturan pemerintah, tetapi juga tidak sesuai dengan tuntunan Islam sebagai agama rahmatan li al-alamin dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.[] Bagiseorang Muslimah, wajib hukumnya menggunakan hijab. Jilbab sebanding dengan melaksanakan ibadah lainnya, seperti ibadah sholat dan ibadah puasa yang menjadi kewajiban setiap umat muslim. Al-Quran menjelaskan mengenakan jilbab adalah suatu perintah yang diturunkan oleh Allah SWT untuk wanita Muslimah. Jilbab adalah identitas bagi seorang
Berhijab itu Bukan Pilihan Tetapi Sebuah Kewajiban Berhijab itu Bukan Pilihan Tetapi Sebuah Kewajiban โ€“ Berhijab atau berjilbab mau segi empat ataupun segi tiga, pashmina, paris modern terbaru 2016 ataupun apapun namanya itu, yang pasti berhijab merupakan sebuah keharusan bukan sebuah pilihan, dia merupakan perintah agama yang harus di ikuti oleh setiap kaum muslimah, jikalau dia mau selamat dunia akhirat. Cara Berhijab Segi Empat Soโ€ฆ bagi anda kaum hawa yang percaya akan adanya tuhan hanya Allah SWT dan bersaksi bahwa Nabi Akhir zaman adalah nabi Muhammad SAW, maka sudah sepatutnya anda menutupi aurat anda yang boleh terlihat hanya wajah dan telapak tangan anda saja, kemudian tundukan pandangan mata bagi siapa saja yang bukan muhrim anda. Sebenarnyaโ€ฆ.saat ini anda tidak perlu khawatir dengan berhijab takut ketinggalan zaman, kuno, gak gaul, modis atau tidak cantiklah, karena saat ini fashion untuk tutorial cara berhijab jilbab segi empat tersebut sudah banyak kreasinya yang dapat anda pedomani sehingga anda masih tetap terlihat modis, modern bahkan bertambah cantik dan situs-situs yang menyediakan tutorial, gambar ataupun video tutorial cara berhijab jilbab sederhana dengan kerudung segi empat modern terbaru, simple, mudah, anggun dan modis untuk wajah bulat sudah banyak, contohnya saja seperti Kelebihan Berhijab jilbab Segi Empat Jikalau anda mau lebih mempelajari tentang berhijab ini, maka anda akan menemukan begitu banya manfaat dan kelebihan-kelebihan dari kita berhijab segi empat. misalnya seperti yang kami sajikan dibawah ini Dengan Berhijab dapat menjaga kesucian hati kita. Dengan berhijab dapat menjaga negara kita dari kerusakan moral. Dengan berhijab merupakan media syiar yang baik. Dengan berhijab merupakan tanda muslimah yang terhormat. Dengan berhijab dapat menjaga kecemburuan seorang suami. Dengan berhijab maka dapat menjaga kulit terkena debu, dan dijauhkan dari kanker kulit. Dengan berhijab dapat menjauhkan kita dari tindak kejahatan. Dengan berhijab akan mudah untuk bersilaturahmi kepada sesama. Dengan berhijab dapat memelihara harga diri kita. Dengan berhijab dapat mencegah pelecehan dari seorang lelaki. Dengan berhijab dapat berhemat dalam hal ekonomi. Dengan berhijab akan terjadi kesetaraan sosial. Dengan berhijab dapat menghindari matahari langsung menusuk kulit sehingga membuat kita awet muda. Dengan berhijab akan mendapatkan jodoh yang baik dan bertanggung jawab dunia akhirat. Dengan berhijab dapat mengefesienkan waktu karena tidak perlu banyak gaya di depan cermin saat berdandan. Dengan berhijab maka pertolongan Allah senantiasa berada disisinya. Dengan berhijab dapat membuat murka iblis, setan dan sejenisnya. Dengan berhijab dapat dijauhkan dari azab api neraka. Dengan berhijab maka anda sudah termasuk beribadah. Dan masih banyak lagi manfaat lainnya. Nahโ€ฆ.bagaimana apakah anda para kaum putri merasa tertarik untuk mulai berjilbab atau berhijab, ya sebaiknya anda mulai dari sekarang, karena kata Rasulullah SAW, paling banyak isi neraka jahanam nantinya adalah dipenuhi oleh kaum wanita, Nauzubillah suma nauzubillahโ€ฆ Wassalam semoga Bermanfaat

Berhijabadalah kewajiban bagi seluruh muslimah yang bisa langsung dilaksanakan. sedangkan akhlaq adalah budi pekerti, tapi bukan berarti akhlaqul karimah ngga wajib loh, akhlaqul karimah juga diwajibkan untuk kaum muslim dan muslimah yang bisa diperbaiki secara bertahap. Tapi sifatnya yang berbeda. Nah! maksudnya gini loh girls!

Jilbab adalah masalah fundamental yang bukanlah masalah furuโ€™iyyah sebagaimana dikira segelintir orang. Sampai-sampai para ulama berkata bahwa siapa yang menentang wajibnya jilbab, maka ia kafir dan murtad. Sedangkan orang yang tidak mau mengenakan jilbab karena mengikuti segelintir orang tanpa mengingkari wajibnya, maka ia adalah orang yang berdosa, namun tidak yang Menunjukkan Wajibnya JilbabApa Itu Jilbab?Pandangan Kalangan Liberal Mengenai JilbabDalil yang Menunjukkan Wajibnya JilbabAllah Taโ€™ala berfirman,ูŠูŽุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ู‚ูู„ู’ ู„ูุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌููƒูŽ ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชููƒูŽ ูˆูŽู†ูุณูŽุงุกู ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูŠูุฏู’ู†ููŠู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ูŽู‘ ู…ูู†ู’ ุฌูŽู„ูŽุงุจููŠุจูู‡ูู†ูŽู‘ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽุฏู’ู†ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุนู’ุฑูŽูู’ู†ูŽ ููŽู„ูŽุง ูŠูุคู’ุฐูŽูŠู’ู†ูŽ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุบูŽูููˆุฑู‹ุง ุฑูŽุญููŠู…ู‹ุงโ€œHai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin โ€œHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaโ€œ. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€ QS. Al Ahzab 59. Ayat ini menunjukkan wajibnya jilbab bagi seluruh wanita lain yang menunjukkan wajibnya jilbab,ู‚ูู„ู’ ู„ูู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูŠูŽุบูุถูู‘ูˆุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูู‡ูู…ู’ ูˆูŽูŠูŽุญู’ููŽุธููˆุง ููุฑููˆุฌูŽู‡ูู…ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽุฒู’ูƒูŽู‰ ู„ูŽู‡ูู…ู’ ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ุฎูŽุจููŠุฑูŒ ุจูู…ูŽุง ูŠูŽุตู’ู†ูŽุนููˆู†ูŽ 30 ูˆูŽู‚ูู„ู’ ู„ูู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ูŽุงุชู ูŠูŽุบู’ุถูุถู’ู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูู‡ูู†ูŽู‘ ูˆูŽูŠูŽุญู’ููŽุธู’ู†ูŽ ููุฑููˆุฌูŽู‡ูู†ูŽู‘ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูุจู’ุฏููŠู†ูŽ ุฒููŠู†ูŽุชูŽู‡ูู†ูŽู‘ ุฅูู„ูŽู‘ุง ู…ูŽุง ุธูŽู‡ูŽุฑูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ูˆูŽู„ู’ูŠูŽุถู’ุฑูุจู’ู†ูŽ ุจูุฎูู…ูุฑูู‡ูู†ูŽู‘ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฌููŠููˆุจูู‡ูู†ูŽู‘ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูุจู’ุฏููŠู†ูŽ ุฒููŠู†ูŽุชูŽู‡ูู†ูŽู‘ ุฅูู„ูŽู‘ุง ู„ูุจูุนููˆู„ูŽุชูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุขูŽุจูŽุงุฆูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุขูŽุจูŽุงุกู ุจูุนููˆู„ูŽุชูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุจู’ู†ูŽุงุฆูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุจู’ู†ูŽุงุกู ุจูุนููˆู„ูŽุชูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุจูŽู†ููŠ ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุจูŽู†ููŠ ุฃูŽุฎูŽูˆูŽุงุชูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ู†ูุณูŽุงุฆูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ู…ูŽุง ู…ูŽู„ูŽูƒูŽุชู’ ุฃูŽูŠู’ู…ูŽุงู†ูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู ุงู„ุชูŽู‘ุงุจูุนููŠู†ูŽ ุบูŽูŠู’ุฑู ุฃููˆู„ููŠ ุงู„ู’ุฅูุฑู’ุจูŽุฉู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑูู‘ุฌูŽุงู„ู ุฃูŽูˆู ุงู„ุทูู‘ูู’ู„ู ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุธู’ู‡ูŽุฑููˆุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุนูŽูˆู’ุฑูŽุงุชู ุงู„ู†ูู‘ุณูŽุงุกู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุถู’ุฑูุจู’ู†ูŽ ุจูุฃูŽุฑู’ุฌูู„ูู‡ูู†ูŽู‘ ู„ููŠูุนู’ู„ูŽู…ูŽ ู…ูŽุง ูŠูุฎู’ูููŠู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุฒููŠู†ูŽุชูู‡ูู†ูŽู‘ ูˆูŽุชููˆุจููˆุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฌูŽู…ููŠุนู‹ุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููˆู†ูŽ ู„ูŽุนูŽู„ูŽู‘ูƒูู…ู’ ุชููู’ู„ูุญููˆู†ูŽ 31โ€œKatakanlah kepada orang laki-laki yang beriman โ€œHendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuatโ€. Katakanlah kepada wanita yang beriman โ€œHendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.โ€ QS. An Nur 30-31.Dalil yang menunjukkan wajibnya jilbab adalah hadits Nabi shallallahu alaihi wa ุฃูู…ูู‘ ุนูŽุทููŠูŽู‘ุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุฃูู…ูุฑู’ู†ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ู†ูุฎู’ุฑูุฌูŽ ุงู„ู’ุญููŠูŽู‘ุถูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ุนููŠุฏูŽูŠู’ู†ู ูˆูŽุฐูŽูˆูŽุงุชู ุงู„ู’ุฎูุฏููˆุฑู ุŒ ููŽูŠูŽุดู’ู‡ูŽุฏู’ู†ูŽ ุฌูŽู…ูŽุงุนูŽุฉูŽ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู†ูŽ ูˆูŽุฏูŽุนู’ูˆูŽุชูŽู‡ูู…ู’ ุŒ ูˆูŽูŠูŽุนู’ุชูŽุฒูู„ู ุงู„ู’ุญููŠูŽู‘ุถู ุนูŽู†ู’ ู…ูุตูŽู„ุงูŽู‘ู‡ูู†ูŽู‘ . ู‚ูŽุงู„ูŽุชู ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉูŒ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุŒ ุฅูุญู’ุฏูŽุงู†ูŽุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู„ูŽู‡ูŽุง ุฌูู„ู’ุจูŽุงุจูŒ . ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูุชูู„ู’ุจูุณู’ู‡ูŽุง ุตูŽุงุญูุจูŽุชูู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ุฌูู„ู’ุจูŽุงุจูู‡ูŽุง ยปDari Ummu Athiyyah, ia berkata, โ€œPada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya, โ€œWahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab bolehkan dia keluar?โ€ Beliau menjawab, โ€œHendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.โ€ HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890.Para ulama sepakat berijmaโ€™ bahwa berjilbab itu wajib. Yang mereka perselisihkan adalah dalam masalah wajah dan kedua telapak tangan apakah wajib Itu Jilbab?Dalam Lisanul Arob, jilbab adalah pakaian yang lebar yang lebih luas dari khimar kerudung berbeda dengan selendang ridaโ€™ dipakai perempuan untuk menutupi kepala dan dadanya.[1] Jadi kalau kita melihat dari istilah bahasa itu sendiri, jilbab adalah seperti mantel karena menutupi kepala dan dada Katsir rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah pakaian atas ridaโ€™[2] yang menutupi khimar. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Masโ€™ud, Ubaidah, Al Hasan Al Bashri, Saโ€™id bin Jubair, Ibrahim An Nakhoโ€™i, dan Athoโ€™ Al Khurosaani. Untuk saat ini, jilbab itu semisal izar pakaian bawah. Al Jauhari berkata bahwa jilbab adalah โ€œmilhafahโ€ kain penutup.[3]Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar.[4] Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari Ummu Athiyah, ia berkata, โ€œWahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.โ€ Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas bersabda,ู„ูุชูู„ู’ุจูุณู’ู‡ูŽุง ุฃูุฎู’ุชูู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ุฌูู„ู’ุจูŽุงุจูู‡ูŽุงโ€œHendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.โ€ Al Wahidi mengatakan bahwa pakar tafsir mengatakan, โ€œYaitu hendaklah ia menutupi wajah dan kepalanya kecuali satu mata saja.โ€[5]Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaadul Masiir memberi keterangan mengenai jilbab. Beliau nukil perkataan Ibnu Qutaibah, di mana ia memberikan penjelasan, โ€œHendaklah wanita itu mengenakan ridaโ€™nya pakaian atasnya.โ€ Ulama lainnya berkata, โ€œHendaklah para wanita menutup kepala dan wajah mereka, supaya orang-orang tahu bahwa ia adalah wanita merdeka bukan budak.โ€[6]Syaikh As Saโ€™di rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah milhafah kain penutup atas, khimar, ridaโ€™ kain penutup badan atas atau selainnya yang dikenakan di atas pakaian. Hendaklah jilbab tersebut menutupi diri wanita itu, menutupi wajah dan dadanya.[7]Kita pun dapat menyaksikan praktek jilbab di masa salaf ุนู„ูŠ ุจู† ุฃุจูŠ ุทู„ุญุฉุŒ ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฃู…ุฑ ุงู„ู„ู‡ ู†ุณุงุก ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ุฅุฐุง ุฎุฑุฌู† ู…ู† ุจูŠูˆุชู‡ู† ููŠ ุญุงุฌุฉ ุฃู† ูŠุบุทูŠู† ูˆุฌูˆู‡ู‡ู† ู…ู† ููˆู‚ ุฑุคูˆุณู‡ู† ุจุงู„ุฌู„ุงุจูŠุจุŒ ูˆูŠุจุฏูŠู† ุนูŠู†ู‹ุง ูˆุงุญุฏุฉAli bin Abi Tholhah berkata, dari Ibnu Abbas, ia berkata, โ€œAllah telah memerintahkan kepada wanita beriman jika mereka keluar dari rumah mereka dalam keadaan tertutup wajah dan atas kepala mereka dengan jilbab dan yang nampak hanyalah satu mata.โ€[8]ูˆู‚ุงู„ ู…ุญู…ุฏ ุจู† ุณูŠุฑูŠู† ุณุฃู„ุช ุนูŽุจูŠุฏุฉูŽ ุงู„ุณู‘ู„ู…ุงู†ูŠ ุนู† ู‚ูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ { ูŠูุฏู’ู†ููŠู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ูŽู‘ ู…ูู†ู’ ุฌูŽู„ุงุจููŠุจูู‡ูู†ูŽู‘ } ุŒ ูุบุทู‰ ูˆุฌู‡ู‡ ูˆุฑุฃุณู‡ ูˆุฃุจุฑุฒ ุนูŠู†ู‡ ุงู„ูŠุณุฑู‰Muhammad bin Sirin berkata, โ€œAku pernah bertanya pada As Salmani mengenai firman Allah Taโ€™ala yang artinya, โ€œHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaโ€, lalu beliau berkata, โ€œHendaklah menutup wajah dan kepalanya, dan hanya menampakkan mata sebelah kiri.โ€[9]Pandangan Kalangan Liberal Mengenai JilbabSalah satu tokoh JIL Jaringan Islam Liberal, Siti Musdah Mulia, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Banten punya beberapa pendapat yang nyeleneh mengenai jilbab dan ia terkenal dengan pemikiran kebebasannya. Dalam talkshow dan bedah buku yang berjudul โ€œPsychology of Fashion Fenomena Perempuan Melepas Jilbabโ€, juga di forum lainnya, beliau mengeluarkan beberapa pendapat kontroversial mengenai jilbab yang kami rinci sebagai berikut[10]Pertama Menurut Bu Profesor Musdah Mulia, guru besar Universitas Islam Negeri UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, realitas sosiologis di masyarakat, jilbab tidak menyimbolkan apa-apa, tidak menjadi lambang kesalehan dan ketakwaan. Tidak ada jaminan bahwa pemakai jilbab adalah perempuan shalehah, atau sebaliknya perempuan yang tidak memakai jilbab bukan perempuan shalehah. Jilbab tidak identik dengan kesalehan dan ketakwaan mungkin kita katakan jilbab bukanlah lambang kesalehan dan ketakwaan. Orang liberal biasa hanya pintar berkoar-koar tetapi tidak pernah ilmiah. Kalau mau ilmiah, yah seharusnya berhujjah dengan dalil. Ibnul Qayyim menukilkan perkataan seorang penyairุงู„ุนู„ู… ู‚ุงู„ ุงู„ู„ู‡ ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ู‡โ€œIlmu adalah apa kata Allah, apa kata Rasul-Nya.โ€ Jadi kalau bukan Al Qurโ€™an dan hadits yang dibawa namun hanya pintar omong, maka itu berarti tidak ilmiah.[11]Bagaimana dikatakan berjilbab bukan lambang ketakwaan? Sedangkan takwa sebagaimana kata Tholq bin Habib,ุงู„ุชูŽู‘ู‚ู’ูˆูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุนู’ู…ูŽู„ูŽ ุจูุทูŽุงุนูŽุฉู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู†ููˆุฑู ู…ูู†ู’ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุชูŽุฑู’ุฌููˆ ุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ุชูŽุชู’ุฑููƒูŽ ู…ูŽุนู’ุตููŠูŽุฉูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู†ููˆุฑู ู…ูู†ู’ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุชูŽุฎูŽุงููŽ ุนูŽุฐูŽุงุจูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูโ€œTakwa engkau melakukan ketaatan pada Allah atas cahaya dari Allah dalam rangka mengharap rahmat Allah dan engkau meninggalkan maksiat pada Allah atas cahaya dari Allah dalam rangka takut akan adzab Allah.โ€[12] Bukankah kewajiban mengenakan jilbab sudah diperintahkan dalam ayat,ูŠูŽุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ู‚ูู„ู’ ู„ูุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌููƒูŽ ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชููƒูŽ ูˆูŽู†ูุณูŽุงุกู ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูŠูุฏู’ู†ููŠู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ูŽู‘ ู…ูู†ู’ ุฌูŽู„ูŽุงุจููŠุจูู‡ูู†ูŽู‘โ€œHai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin โ€œHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaโ€œ QS. Al Ahzab 59. Juga dalam ayat,ูˆูŽู„ู’ูŠูŽุถู’ุฑูุจู’ู†ูŽ ุจูุฎูู…ูุฑูู‡ูู†ูŽู‘ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฌููŠููˆุจูู‡ูู†ูŽู‘โ€œDan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanyaโ€QS. An Nur 31. Ini jelas perintah dan menjalankan perintah adalah bagian dari ketakwaan dan bentuk taat pada berjilbab jelas termasuk maksiat karena dalam ayat setelah menerangkan sifat mulia wanita yang berjilbab ditutup dengan,ูˆูŽุชููˆุจููˆุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฌูŽู…ููŠุนู‹ุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููˆู†ูŽ ู„ูŽุนูŽู„ูŽู‘ูƒูู…ู’ ุชููู’ู„ูุญููˆู†ูŽโ€œDan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.โ€ QS. An Nur 31. Kalau disuruh bertaubat berarti tidak berjilbab termasuk maksiat. Lantas bagaimana dikatakan berjilbab bukan bagian dari takwa? Sungguh aneh jalan jilbab bukan lambang ketakwaan karena ada yang berjilbab bermaksiat, maka kita boleh saja menyatakan shalat juga bukan lambing ketakwaan karena ada yang shalat namun masih bermaksiat. Namun tidak ada yang berani menyatakan untuk shalat pun demikian. Jadi, tidak jelas bagaimana cara berpikir para pengagum kebebasan orang liberal.Kata Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat terakhir di atas, yang namanya keberuntungan diraih dengan melakukan perintah Allah dan Rasul-Nya dan meninggalkan yang dilarang.[13] Jadi, biar selamat di akhirat dan selamat dari jilatan neraka, maka Bu Profesor yang sangat mengagumi Gus Dur berkata pula, โ€œTidaklah keliru jika dikatakan bahwa jilbab dan batas aurat perempuan merupakan masalah khilafiyah yang tidak harus menimbulkan tuduh menuduh apalagi kafir mengkafirkan. Mengenakan, tidak mengenakan, atau menanggalkan jilbab sesungguhnya merupakan pilihan, apapun alasannya. Yang paling bijak adalah menghargai dan menghormati pilihan setiap orang, tanpa perlu menghakimi sebagai benar atau salah terhadap setiap pilihan.โ€Ibu Musdah menyampaikan pula, โ€œKalau begitu, jelas bahwa menggunakan jilbab tidak menjadi keharusan bagi perempuan Islam, tetapi bisa dianggap sebagai cerminan sikap kehati-hatian dalam melaksanakan tuntutan Islam. Kita perlu membangun sikap apresiasi terhadap perempuan yang atas kerelaannya sendiri memakai jilbab, sebaliknya juga menghargai mereka yang dengan pilihan bebasnya melepas atau membuka kembali jilbabnya. Termasuk mengapresiasi mereka yang sama sekali tidak tertarik memakai jilbab.โ€SanggahanWaw โ€ฆ satu lagi pendapat yang aneh. Bagaimana bisa dikatakan jilbab adalah suatu pilihan bukan suatu kewajiban?Ayat-ayat yang menerangkan wajibnya jilbab sudah jelas. Hadits pun mengiyakannya. Begitu pula ijmaโ€™ para ulama menyatakan wajib bagi wanita menutup seluruh badannya dengan jilbab kecuali terdapat perselisihan pada wajah dan kedua telapak tangan. Sebagian ulama menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan juga wajib ditutup. Sebagaian lain mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan boleh dibuka, namun menutupnya adalah sunnah bukan wajib. Dalil keduanya sama-sama kuat, jadi tetap kedua pendapat tersebut mewajibkan jilbab, namun diperselisihkan manakah yang boleh batasan aurat wanita memang ada khilaf apakah wajah dan telapak tangan termasuk aurat. Namun para ulama sepakat akan wajibnya jilbab. Sehingga pendapat Bu Profesor barangkali perlu dirujuk kembali dan harus membuktikan keilmiahannya, bukan hanya asal jilbab telah dinyatakan wajib, maka tidak ada kata tawar menawar atau dijadikan pilihan. Kalau dipaksakan dalam Perda agar para pegawai berjilbab, itu langkah yang patut didukung. Bukan malah seperti kata JIL yang menganggap Perda tersebut malah mengekang pula tidak boleh mengapresiasi orang yang memamerkan lekuk tubuhnya, gaya rambut dan pamer aurat. Karena perbuatan mereka patut diingkari. Jika punya kekuasaan sebagai penguasa, maka diingkari dengan tangan. Jika tidak mampu, maka dengan lisan dan tulisan sebagai peringatan dan pengingkaran. Jika tidak mampu, maka wajib diingkari dengan hati. Jika dengan hati tidak ada pengingkaran malah memberikan apresiasi, maka ini jelas tanda persetujuan pada kemungkaran dan tanda bermasalahnya iman. Nabi shallallahu alaihi wa salam bersabda,ู…ูŽู†ู’ ุฑูŽุฃูŽู‰ ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ ู…ูู†ู’ูƒูŽุฑู‹ุง ููŽู„ู’ูŠูุบูŽูŠูู‘ุฑู’ู‡ู ุจููŠูŽุฏูู‡ู ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุณู’ุชูŽุทูุนู’ ููŽุจูู„ูุณูŽุงู†ูู‡ู ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุณู’ุชูŽุทูุนู’ ููŽุจูู‚ูŽู„ู’ุจูู‡ู ูˆูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽุถู’ุนูŽูู ุงู„ุฅููŠู…ูŽุงู†ูโ€œBarangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dia merubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi, hendaknya dia ingkari dengan hatinya dan inilah selemah-lemah iman.โ€ HR. Muslim no. 49Bersambung ke Kata JIL Jilbab Bukan Kewajiban Namun Pilihan Bag. 2Penulis Muhammad Abduh TuasikalArtikel Lisanul Arob, Ibnu Manzhur, 1 272.[2] Ridaโ€™ dan Izar adalah pakaian seperti ketika berihrom. Ridaโ€™ untuk bagian atas, ihrom untuk bagian bawahnya.[3] Tafsir Al Qurโ€™an Al Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 11 242[4] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqiโ€™ At Tafasir, 6 79[6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Mawqiโ€™ At Tafasir, 5/150[7] Taisir Al Karimir Rahman, Abdurrahman bin Nashir As Saโ€™di, Muassasah Ar Risalah, hal. 671.[8] Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al Qurโ€™an Al Azhim.[11] Iโ€™lamul Muwaqiโ€™in, 1 79.[12] Majmuโ€™ Al Fatawa, 7 163.[13] Tafsir Al Qurโ€™an Al Azhim, 10 225.
JilbabMerupakan Kewajiban, Bukan Pilihan Huba 9 Oktober 2020 Oleh: Sumiati (Praktisi Pendidikan dan Member Akademi Menulis Kreatif ) Tidak henti-hentinya musuh-musuh Islam membuat kegaduhan. Berbagai lini diserang, tak terkecuali pakaian perempuan muslim. Belum lama ini dunia kembali digegerkan dengan kiprah mereka yang hendak mengecoh umat Islam.
Wanita, Ini Kewajiban Bukan PilihanTidak sedikit wanita yang beranggapan bahwa menggunakan hijab adalah suatu pilihan. Di mana, sudah menjadi haknya prerogatifnya untuk memilih mau menggunakan atau tidak. Padahal, faktanya bukanlah demikian!Sholihah, anggapan seperti itu tidaklah dibenarkan. Sebab, kita tahu bahwa berhijab merupakan perintah dari Allah SWT. Maka, menjadi suatu hal yang mutlak atau kewajiban untuk melakukannya. Dan jika tidak, maka kita sendiri yang akan menanggung satu penyebab wanita enggan berhijab ialah dengan berdalih bahwa tidak ada paksaan dalam agama. Sehingga, mereka menunggu dirinya sendiri benar-benar siap untuk berhijab. Dan menunggu dirinya suci dari kesalahan dan perbuatan ada manusia tanpa dosa? Mau nunggu sampai kapan?Kita tahu bahwa, manusia itu tidak ada yang sempurna. Tidak ada manusia yang benar-benar suci dari dosa. Manusia adalah makhluk yang penuh kekhilafan, artinya pernah melakukan suatu kesalahan. Jika tidak bertaubat, maka tentu sulit untuknya melakukan apa yang telah disyariatkan oleh Allah SWT berfirman, โ€œBarangsiapa mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat kelak dia termasuk orang-orang yang merugi,โ€ QS. Al-Maidah 5.Maka, mulailah memberanikan diri untuk berhijab. InsyaAllah, dengan sendirinya perilaku dan sikap buruk kita pun akan berubah. Mengapa?Sebab, hijab bisa menjadi salah satu penghalang bagi dirinya. Sehingga, saat melakukan kemaksiatan, ia akan merasakan ketidaknyamanan. Dengan begitu, seorang wanita akan lebih terjada kehormatannya. Wallahu alam. []SUMBER ISLAMPOS 7rZA.